Pastikan Tak Ada Pembakaran Alquran, Polisi : Pelaku Upload Ulang Video
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ada pembarakan Alquran. Pelaku berinisial M mengambil video pembakaran yang sudah ada di internet dan mengunggah ulang.
Pelaku M menggunakan akun palsu mengatasnamakan mantan kekasihnya.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku M) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Selain memposting ulang, pelaku M juga melakukan ujaran kebencian terhadap agama di akun palsu tersebut, dibarengi pencatutan foto dan nama korban serta mengkomersialkannya.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, pembakaran Alquran yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial.
Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Alquran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial M, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5).
Editor: Faieq Hidayat