Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Patuhi Putusan MK, Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja

Kamis, 25 November 2021 - 14:53:00 WIB
Patuhi Putusan MK, Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyikapi putusan MK soal UU Cipta Kerja. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berjanji menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu putusan MK tersebut yakni, meminta pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang tersebut dalam kurun waktu 2 tahun.

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menyikapi putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-sebaiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga melalui akun YouTube Perekonomian RI, Kamis (25/11/2021).

Airlangga mewakili pemerintah menyatakan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah, kata Airlangga, juga akan melaksanakan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu paling lama 2 tahun," ucap Airlangga.

"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, MK menerima sebagian permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut