Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UNCTAD PBB Puji Ekonomi Kreatif Indonesia, Sebut Bisa Jadi Referensi Negara Berkembang
Advertisement . Scroll to see content

PBB dan PKPI Gugat KPU ke Bawaslu

Sabtu, 17 Februari 2018 - 14:23:00 WIB
PBB dan PKPI Gugat KPU ke Bawaslu
PBB akan menggugat KPU ke Bawaslu setelah dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. (Foto: Sindonews/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Partai Bulan Bintang (PBB) memutuskan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019. Langkah yang sama juga dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sekjen PBB Afriansyah Noor pun mengaku sangat kecewa terhadap hasil keputusan pleno KPU tentang rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 yang diumumkan pada Sabtu (17/2/2018).

"Tapi ya inilah hasil laporan yang sudah dibacakan KPU," ujar Afriansyah di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat. Atas hasil itu, PBB akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sesuai ketentuan undang-undang, gugatan bisa dilakukan 5 hari setelah penetapan hasil verifikasi faktual terhitung sejak hari ini.

"Segera kita lakukan. Mungkin hari ini segera kita masukkan, ini kan sangat cepat, besok saja udah ambil nomor urut mudah-mudahan hari ini dapat menggugat," katanya.

KPU memutuskan PBB dan PKI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. PBB gagal memenuhi batas minimal 75 persen syarat untuk tingkat kabupaten/kota di 34 provinsi Indonesia. Partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini tidak memenuhi syarat di Papua dan Papua Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut