PBB dan PKPI Tak Lolos, Ini Daftar 14 Parpol Peserta Pemilu 2019
JAKARTA, iNews.id – Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kedua partai politik ini gagal memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU 11/2017.
Dalam rapat pleno yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (17/2/2018), KPU menyatakan status kepengurusan PBB di tingkat pusat, domisili kantor tetap, dan keterwakilan perempuan 34,37% dinyatakan memenuhi syarat. Kemudian, status kepengurusan tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota juga dinyatakan memenuhi syarat.
"Namun untuk kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75% jumlah kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi tidak memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Atas dasar itu, KPU menyimpulkan partai yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini tak penuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan, kesimpulan status PBB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat serta data status kepengurusan PBB yang telah diuraikan sudah tercantum dalam lampiran berita acara rekapitulasi nasional hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan calon peserta Pemilu 2019.
Adapun untuk PKPI, berdasarkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi dinyatakan, status kepengurusan PKPI tingkat pusat, domisili kantor tetap dan keterwakilan perempuan 41,37% dinyatakan memenuhi syarat.Kemudian, status kepengurusan tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat.