PBHI Nilai Pemilu 2024 Bakal Dikenang sebagai Pesta Demokrasi Bansos
JAKARTA, iNews.id – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai Pemilu 2024 bakal dikenang sebagai pesta demokrasi media sosial (medsos) dan bantuan sosial (bansos). Dia menyoroti proses hasil hitung cepat, peran medsos dan bansos menutup segala kejanggalan Pemilu 2024, yang tidak bisa dijawab siapa pun.
“Jadi, Pemilu 2024 itu akan dikenang karena medsos dan bansos. Tidak ada yang substantif, tapi inilah kondisi bobroknya sistem kita. Bobroknya pemilu kita dan hasilnya. Sudah pasti hasilnya boncos," kata Julius dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Julius mengatakan predikat itu patut disandang menyusul berbagai keriuhan yang tampak sejak penyusunan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Kemudian diwarnai pembagian bansos dan perang di medsos, dan penghitungan suara yang amburadul.
“Yang muncul ke permukaan sejak awal, bermula dari komposisi komisioner KPU dan Bawaslu, yang sarat nuansa politiknya sehingga terjadi berbagai pelanggaran. Ini orang-orang sakti semua. Dari persiapan saja sudah banyak yang janggal, nggak bisa dikoreksi. Pada saat pelaksanaan, sebobrok apa pun mereka nggak akan bisa dikoreksi,” ucapnya.
Selain itu, dia menilai faktor-faktor inilah yang mendorong PBHI bergabung dalam Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) dan Para Syndicate mendesak 30 anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menandatangani persetujuan pengajuan hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Pada kesempatan itu, Julius juga menyampaikan bahwa PBHI menjadi himpunan masyarakat sipil pertama yang berdiri di Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik dan memprotes gugatan atau permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebelum permohonan Almas terkait syarat usia kepala daerah.
“Salah satunya akan dikabulkan dan ternyata benar sehingga keluar Putusan MK Nomor 90 dan dinyatakan terjadi pelanggaran etik berat. Salah satu poin yang saya sebut ada intervensi kekuasan yang kuat dan tertinggi untuk memutuskan putusan MK Nomor 90,” jelasnya.
Lebih lanjut, Julius mengungkapkan intervensi itu terlihat pada hasil investigasi, di mana dua dalil pertama ini digunakan untuk Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, yang kedua adalah legal standing dari pemohon untuk legal standing Gibran sudah jelas.
Tetapi, saat pendaftaran pencalonan Gibran masih menggunakan PKPU Nomor 19 yang mana syarat masih 40 tahun, namun lolos pendaftaran juga.
“Secara keseluruhan masalah Pemilu, ditambah pra kondisi. Kita tahu ada pengerahan TNI dan Polri, bahkan ada perintah hingga ke bawah untuk memenangkan paslon 02, sampai pengerahan aparat desa. Kemudian, fasilitas gaji, pensiun naik, dan sampai terakhir yang kita tahu terjadi kebobrokan secara sistemik dalam proses rekapitulasi baik dalam hal rekapitulasi C1 melalui aplikasi Sirekap,” ungkapnya.
Editor: Faieq Hidayat