Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:20:00 WIB
PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi
Ketua BPN PBHI Julius Ibrani. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan polisi aktif dapat menjabat di luar institusi Polri tanpa harus mundur atau pensiun. Jabatan itu bisa diemban polisi aktif sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota Polri.

"Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni pada institusi yang ada sangkut pautnya dengan fungsi Polri tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dari Polri, dengan persetujuan dari Menteri PANRB terkait kepangkatan," ujar Julius dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025). 

Dia mengatakan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah ketentuan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menjelaskan institusi di luar kepolisian dimaknai sebagai institusi yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Dia mengatakan, putusan MK itu tidak menafsirkan institusi apa yang sesuai dengan tupoksi Polri. Putusan itu hanya merujuk pada lingkup jabatan yang diatur dalam Pasal 13 dan 18 yang diatur secara teknis dalam Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil.

Menurut dia, Pasal 19 ayat (2) UU ASN menyatakan jabatan tertentu dapat diisi dari TNI dan Polri dengan ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan dan tata cara pengisian akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya Pasal 19 ayat (3) mengatur pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada instansi pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang masing-masing.

Lebih lanjut, Pasal 147 PP 11/2017 menyatakan jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi, tupoksi serta persyaratan yang diatur dalam UU TNI dan Polri.

Kemudian, Pasal 148 PP 11/2017 mengatur pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri pada institusi pusat sesuai dengan UU TNI dan UU Polri. Sementara Pasal 149 PP 11/2017 menjelaskan pangkat prajurit TNI dan pangkat anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat ditetapkan oleh Panglima TNI atau Kapolri dengan persetujuan Menteri PANRB.

Menurut dia, Komisi Reformasi Polri seharusnya merespons cepat putusan itu. Dia menilai putusan MK itu seharusnya menjadi momentum Komisi Reformasi Polri mendorong Presiden Prabowo Subianto bersama DPR dan MK untuk menyusun tafsir institusi apa saja yang dapat diisi polisi aktif sesuai tupoksinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut