PBNU Buat Perusahaan dan Ajukan Izin Kelola Tambang, Gudfan Arif Jadi Penanggung Jawab
JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah membuat perusahaan dan mengajukan izin kelola tambang ke pemerintah. Bendahara Umum PBNU Gudfan Arif Ghofur ditunjuk sebagai penanggung jawab.
"Kita sudah bikin PT-nya, kita sudah punya PT dan penanggung jawab utamanya adalah bandara umum dan juga pengusaha tambang," kata Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya saat jumpa pers di Plaza PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dia mengatakan Gudfan memiliki jaringan dengan komunitas pertambangan. Selain itu, banyak sumber daya manusia (SDM) di PBNU yang mampu mengelola pertambangan.
"Dia mungkin termasuk segelintir orang itu, mungkin ya. Tapi paling tidak dia punya jaringan dari komunitas tambang ini. Sebetulnya di lingkungan NU itu sendiri udah banyak sumber daya manusia yang unggul yang bisa kita panggil untuk ikut bekerja," ujarnya.
Gus Yahya mengatakan, PBNU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang mengurus agama, ekonomi hingga pendidikan, sehingga membutuhkan biaya.
"Kita ketahui bahwa NU itu adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya, itu semua membutuhkan biaya," kata dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu menjadi dasar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat (1).
Aturan itu menjelaskan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham itu harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.
Editor: Rizky Agustian