Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Atlet Israel, PBNU: Solidaritas terhadap Perjuangan Rakyat Palestina
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Respons soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang: Terobosan Penting

Senin, 03 Juni 2024 - 09:26:00 WIB
PBNU Respons soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang: Terobosan Penting
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (dok. PBNU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf merespons soal pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan. Yahya menyebut, kebijakan ini merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

PBNU menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi atas perluasan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan.

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Yahya.

Menurut Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu dapat tercapai. 

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Yahya.

Diketahui, aturan pemberian Wilayah IUPK (WIUPK) kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat (1).

Berdasarkan penjelasan tentang Pasal 83A, ormas keagamaan itu menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut