Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Atlet Israel, PBNU: Solidaritas terhadap Perjuangan Rakyat Palestina
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Finalisasi Penjelasan Hukum Ekspor Pasir Sedimentasi

Jumat, 04 Agustus 2023 - 11:47:00 WIB
PBNU Finalisasi Penjelasan Hukum Ekspor Pasir Sedimentasi
Ketua LBM PBNU, KH Moh Mahbub Ma'afi mengatakan pihaknya masih memfinalisasi penjelasan hukum ekspor pasir sedimentasi. (Foto: PBNU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wacana boleh tidaknya ekspor pasir hasil sedimentasi terus menjadi perbincangan di masyarakat. Pro kontra pun bermunculan.

Untuk membantu memberi alternatif pemikiran dan jalan keluar dari persoalan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah memfinalisasi dasar hukumnya lewat kajian fikih dan lingkungan oleh Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM).

"LBM PBNU sebetulnya sudah menggodok permasalahan ini dan telah dilaksanakan Bahtsul Masail Qanuniyah pada tanggal 12 Juni 2023 secara hybrid dengan tema Pro Kontra Ekspor Pasir Laut," kata Ketua LBM PBNU, KH Moh Mahbub Ma'afi, Jum'at (4/8/2023). 

Sebagaimana diberitakan, izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. 

Terkait keperluan tersebut, PP itu juga telah mengatur bahwa pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor. Meski demikian, aturan teknis turunan PP tersebut hingga saat ini belum ada.

Karenanya, kegiatan ekspor pasir laut tersebut oleh sementara kalangan masih dianggap sesuatu yang terlarang. 

Persoalan ini juga jadi perhatian warga NU, sehingga dibahas oleh LBM di sejumlah wilayah. Mahbub telah menyimak dan mengkaji keputusan LBM PWNU Jawa Barat yang berjudul "Pro Kontra Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut" yang diputuskan di Banjar pada tanggal 31 Juli 2023. 

Terkait ini, LBM PBNU perlu menyampaikan beberapa hal, termasuk para kiai sepakat untuk memperbolehkan pengelolaan sedimentasi laut dengan mempertimbangkan penuturan narasumber bahwa sedimentasi laut adalah sampah yang seringkali mengganggu mobilitas nelayan. 

"Bahkan, menurut narasumber, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. Maka para kiai sepakat pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh," ucap Kiai Mahbub. 

Namun, para kiai berbeda pendapat mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut.

"Sebagian kiai menganggap bahwa hukum ekspor sedimentasi pasir laut adalah mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah. Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut