Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Gercep Rampungkan SK Kepengurusan PSI: Malam Tanda Tangan, Hari Ini Jadi
Advertisement . Scroll to see content

PBNU: Kepengurusan Jatman Pimpinan Habib Luthfi Kedaluwarsa

Sabtu, 14 September 2024 - 17:50:00 WIB
PBNU: Kepengurusan Jatman Pimpinan Habib Luthfi Kedaluwarsa
Wakil Ketua Umum PBNU bidang Keagamaan dan Hubungan Antarlembaga, KH Zulfa Mustofa telah merilis sejumlah temuan. (Foto PBNU).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan kepengurusan Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al- Mu'tabaroh An-Nahdliyah (Jatman) pimpinan Habib Luthfi sudah berakhir sejak September 2023. Sejumlah mursyid senior pun menemui Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf melaporkan kondisi terkini Jatman.

Wakil Ketua Umum PBNU bidang Keagamaan dan Hubungan Antarlembaga, KH Zulfa Mustofa telah merilis sejumlah temuan notulen dan hasil pengumpulan keterangan dan bukti-bukti keorganisasian pada hari ini Sabtu (14/9). Antara lain, soal telah berakhirnya kepengurusan Jatman 2018-2023. 

"Statusnya kedaluwarsa sehingga perlu diambil langkah organisasi untuk kelanjutkan kepengurusan Jatman," kata Kiai Zulfa Mustofa dalam keterangannya. 

Untuk mendapatkan gambaran yang utuh terkait kepengurusan Jatman masa khidmah 2018-2023 ini, KH Yahya Cholil Staquf telah menugaskan Kiai Zulfa Mustofa. Meski bertugas memfasilitasi pertemuan dan mendengarkan masukan, tapi tidak untuk mengambil keputusan apa pun dengan para pengurus Idaroh Wustho dimaksud.

Selanjutnya, Kiai Zulfa bertugas menyampaikan informasi dan masukan dari pertemuan itu kepada peserta Rapat Pleno PBNU atau Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. 

"Ini untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait kepengurusan Jatman," ujar Kiai Zulfa.

Jatman adalah badan otonom (banom) Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU (ART NU) Pasal 18 ayat (7) huruf a, dan ditegaskan juga dalam Peraturan Dasar (PD) Jatman Pasal 2. Kepengurusan Jatman tingkat pusat disebut Idaroh Aliyyah dipilih dan diangkat lewat Muktamar Jatman yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali (Pasal 24 dan Pasal 30 PD Jatman).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut