Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Bendahara Umum usai Ditetapkan Jadi Buron KPK

Rabu, 27 Juli 2022 - 21:16:00 WIB
PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Bendahara Umum usai Ditetapkan Jadi Buron KPK
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum). (Foto: Hipmi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum). Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai buron oleh KPK.

Penonaktifan ini berlaku usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Mardani Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Keputusan itu diumumkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur.

"Saya dengar demikian, jika sudah ada ketetapan pasca sidang praperadilan otomatis dia nonaktif untuk fokus masalah hukum," kata Gus Fahrur, Rabu (27/7/2022).

Penonaktifan Mardani Maming di tubuh PBNU juga akan dibahas dalam forum Rapat Dewan Pimpinan. Namun dia belum menginformasikan secara rinci waktu pelaksanaan rapat tersebut.

"Insya Allah segera. Tapi rapat sebelumnya sudah disepakati menunggu sidang praperadilan, dan ini berarti sudah clear," ujar dia.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani Maming. Gugatan itu diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan, Rabu (27/7/2022).

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan hakim sebelum memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka. Sidang itu sendiri diikuti oleh pihak pengacara, Mardani Maming, dan termohon KPK.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut