Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Prihatin Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril

Jumat, 05 Juli 2019 - 13:55:00 WIB
PBNU Prihatin Mahkamah Agung Tolak PK Baiq Nuril
Upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilayangkan terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun ditolak Mahkamah Agung, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

”Namun suara publik justru menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah,” ujarnya.

Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah beredarnya rekaman telepon Muslim, mantan SMA Negeri 7 Mataram dengan Baiq Nuril. Dalam rekaman tersebut Muslim diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dengan menceritakan hal-hal berbau seksual kepada Nuril yang pada saat itu merupakan staf honorer di SMA tersebut. Tak tahan terus menjadi korban, Nuril diduga menyebarkan rekaman itu.

Muslim yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi pada 2015 lalu. Sementara Baiq Nuril pun akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya akibat kasus tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim memutus bebas Baiq Nuril. Namun jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. MA pada 26 September 2018 mengabulkan kasasi tersebut sehingga Nuril dihukum enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Baiq Nuril pun mengajukan PK. Sayang, harapannya bebas kandas.

Robikin berharap, penegakan hukum harus betul-betul merasakan denyut nadi berupa rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law). Dengan demikian, living law menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut