PBNU Pulihkan Jabatan Gus Yahya sebagai Ketua Umum
Rapat pleno tersebut, digelar secara luring dan daring dengan diikuti jajaran pengurus PBNU. Kiai Miftach menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno kali ini bersifat mendesak demi menjaga keutuhan jam’iyah di tengah berbagai agenda besar NU dan situasi kebencanaan nasional.
“Keputusan pleno ini memang sangat mendadak. Mestinya undangan disampaikan tujuh hari sebelumnya sesuai aturan. Tetapi kami melihat banyak agenda besar yang harus kita putuskan dan kita lakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Kiai Miftach, kebersamaan dalam pengambilan keputusan merupakan spirit utama sebagaimana hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung dan kepengurusan hasil pergantian antarwaktu (PAW) yang telah disepakati sebelumnya.
Sebagai keputusan utama, rapat pleno menyepakati untuk meninjau kembali sanksi pemberhentian Ketua Umum PBNU yang ditetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, Kiai Miftach mengajak peserta untuk menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi polemik.