PBNU Rotasi Sekjen dan Bendum, Gus Ipul Diganti Amin Said Husni
"Ini harus ada yang terus mengoorganisir manajemen penanggulangan kontribusi NU untuk penanggulangan musibah-musibah itu. nah maka rotasi ini sangat dibutuhkan agar manajemen organisasi ini bisa tetap perform secara optimal," katanya.
Risalah rapat yang diterbitkan PBNU juga menegaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Dengan demikian, keputusan perpindahan jabatan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.
Selain rotasi jabatan, rapat turut menyimpulkan perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang penggunaan ruangan di gedung PBNU, serta pembahasan lebih lanjut atas sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lanjutan.
Editor: Kastolani Marzuki