Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Islah PBNU Tercapai, Idrus Marham: NU Sedang Ajarkan Etika Organisasi dan Adab
Advertisement . Scroll to see content

PBNU Sebut Vaksinasi saat Ramadan Lebih Baik Dilakukan Malam Hari, Ini Alasannya

Kamis, 14 April 2022 - 12:53:00 WIB
PBNU Sebut Vaksinasi saat Ramadan Lebih Baik Dilakukan Malam Hari, Ini Alasannya
PBNU merekomendasikan agar vaksinasi Covid-19 saat Ramadan dilakukan malam hari. (FOTO: iNews/JUHPITA MEILANA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Namun LBM PBNU merekomendasikan agar vaksinasi Covid-19 dilakukan di malam hari usai berbuka puasa.

LBM PBNU menyatakan jika vaksinasi yang dilakukan pada saat berpuasa Ramadan dapat memperlemah fisik menurut pertimbangan dokter, maka direkomendasikan agar vaksin Covid-19 disuntikkan pada malam hari. 

"Oleh karena itu, meskipun vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa tetapi jika menurut pertimbangan dokter vaksinasi pada siang hari akan memperlemah, maka vaksinasi direkomendasikan agar dilakukan pada malam hari Ramadan,” bunyi putusan dalam Bahtsul Masail LBM PBNU dikutip dari NU Online, Kamis (14/4/2022).

LBM PBNU, dalam Bahtsul Masail yang digelar pada Kamis (7/4/2022) pekan lalu menghadirkan anggota Lembaga Kesehatan (LK) PBNU dr Syifa Mustika. Pada kesempatan itu, dr Syifa menyampaikan berbagai pandangan medis mengenai cara kerja vaksin Covid-19 saat disuntikkan ke dalam tubuh.

Dia menjelaskan cairan vaksin Covid-19 tidak sampai masuk ke perut sehingga tidak membatalkan puasa, tetapi cairan tersebut masuk ke dalam kelenjar getah bening. Meski begitu, dr Syifa menyarankan agar suntik vaksin dilakukan pada saat menjelang berbuka puasa atau malam hari.

Menurutnya proses vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara memasukkan cairan ke dalam kelenjar getah bening, melalui lengan dengan bantuan alat suntik. Lubang terbuka akibat suntikan tidak termasuk lubang tubuh alami dan bukan lubang buatan yang kasat mata dan juga kelenjar getah bening. 

"Meskipun masuk dalam kategori anggota tubuh bagian dalam, kelenjar getah bening tidak masuk dalam kategori rongga tubuh," ujarnya. 

Pandangan medis seperti itulah yang menjadi landasan dari LBM PBNU menetapkan hukum vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan pada siang Ramadan tidak membatalkan puasa.

Sebaga informasi, hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa Ramadan ini ditetapkan oleh LBM PBNU di Jakarta pada Senin (11/4/2022) malam. Naskah putusan LBM PBNU ini disusun oleh sembilan orang yang menjadi tim perumus. 

Sembilan orang perumus itu yakni KH Mahbub Ma’afi Ramdhan (Ketua LBM PBNU), KH Najib Bukhari dan KH Imam Nakhai (Wakil Ketua LBM PBNU), Nyai Hj Ala’i Najib (Sekretaris LBM PBNU), K Alhafiz Kurniawan (Wakil Sekretaris LBM PBNU), serta para anggota LBM PBNU, yakni KH Darul Azka, Nyai Hj Iffah Umiyati Ismail, KH Anieq Nawawi, dan KH Kholili Kholil.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut