PDIP Dukung KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024: Putusan MK Harus Jadi Rujukan
Hasto juga mengatakan DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Berikut poin-poin sikap PDIP:
1. Bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),
2. Hasto mengatakan Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU,
3. Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itu lah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN,
4. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itu lah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan,
5. Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," pungkasnya.
Editor: Rizal Bomantama