PDIP: Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Ditimpakan Kesalahannya ke Hasto
JAKARTA, iNews.id - Politikus PDIP, Guntur Romli menilai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi korban kegagalan KPK menangkap Harun Masiku. Hal itu ia sampaikan usai vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto.
Hasto diketahui terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sedangkan, mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut.
"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidikan (obstruction of justice)," ucap Guntur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
Dia berpandangan bahwa vonis yang dijatuhkan majelis ini malah memalukan lembaga peradilan. Sebab bertentangan dengan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto," katanya.
"Dengan masuknya nama Hasto Kristiyanto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik karena bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020 dan pengalihan dari isu besarnya harus menangkap Harun Masiku," sambungnya.
Dua putusan di atas Guntur juga menyoroti perbedaan nominal uang dari apa yang disebutkan hakim saat ini. Selain itu, selama persidangan para saksi yang dihadirkan juga telah menyebut bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku bukan Hasto.
"Dalam putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 juga disebutkan dana pertama sebesar Rp750 juta bukan Rp400 juta sebagaimana vonis hakim saat ini," tuturnya.
Editor: Puti Aini Yasmin