Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Nilai Tak Ada Urgensi Penahanan: Hasto Tidak akan Melarikan Diri

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:00:00 WIB
PDIP Nilai Tak Ada Urgensi Penahanan: Hasto Tidak akan Melarikan Diri
PDIP menilai tidak ada urgensi penahanan Hasto oleh KPK pada Kamis (20/2/2025). Foto: iNews.id/Arif
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menilai tidak ada urgensi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya, Hasto selalu kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

"Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan. Sekjen Hasto Kristiyanto selalu kooperatif, dan kita juga masih mengikuti proses pra peradilan," terang Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

Apalagi, kata Ronny, Hasto tak pernah terbesit untuk melarikan diri dan tak patuh terhadap panggilan KPK. Ia menegaskan, Hasto kerap hadir dan patuh terhadap panggilan pemeriksaan KPK.

"Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil. Sebagai Sekjen, beliau juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan kongres. Jadi tidak mungkin akan lari," tutur Ronny.

Sekadar informasi, KPK telah resmi menahan Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (20/2/2025). Hasto menjadi tersangka lantaran diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.

"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," sambungnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut