PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang, Megawati Peringatkan Jauhi Korupsi!
JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan (PDIP) segera memecat Bupati KlatenHamenang Wajar Ismoyo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hamenang diduga terlibat dalam perkara suap, upah pungut, pertambangan galian C, hingga gratifikasi.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun mengungkapkan, partainya tengah memproses pemecatan Hamenang. Surat rekomendasi pemecatan direncanakan terbit pada Senin (19/10/2026).
"Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan," kata Komarudin, dikutip Minggu (17/10/2026).
Komarudin menyayangkan dugaan tindakan korupsi yang menjerat Hamenang. Dia menegaskan, PDIP telah berulang kali mengingatkan seluruh kader yang bertugas di lembaga eksekutif maupun legislatif agar mengutamakan kepentingan rakyat dan tidak memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri.
"Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi," ujarnya.
Dia menuturkan, PDIP sebelumnya telah memanggil sejumlah kepala daerah ke kantor DPP pada 14 September 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kembali mengingatkan mereka agar menjauhi praktik korupsi.
Komarudin menambahkan, Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri juga terus mengingatkan para kader agar tidak terlibat korupsi dan menjalankan amanah jabatan untuk melayani masyarakat.
"Ibu ketua umum juga selalu mengingatkan kader-kader, baik di eksekutif maupun legislatif untuk menjauhkan diri dari korupsi. Karena mereka bertugas di situ untuk melayani rakyat, bukan mengumpulkan kekayaan dari hasil korupsi. Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi," katanya.
Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini. Mereka yakni ALU, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, serta MAW dari pihak swasta yang berasal dari PT MWC.
Dalam kasus tersebut, Hamenang disangkakan sebagai penerima dugaan suap, upah pungut serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.
Sementara itu, MAW yang disangkakan sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
MAW juga dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Reza Fajri