Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi
Advertisement . Scroll to see content

PDIP soal RUU Pilkada Disetujui meski Anulir Putusan MK: Udahlah, Ini Kan Maunya Istana

Rabu, 21 Agustus 2024 - 19:22:00 WIB
PDIP soal RUU Pilkada Disetujui meski Anulir Putusan MK: Udahlah, Ini Kan Maunya Istana
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu merespons RUU Pilkada yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah (cakada) yang disetujui Baleg DPR. Dia menyatakan, keputusan ini memang atas dasar keinginan pihak Istana.

"Udahlah, ini kan memang maunya (pihak) Istana ini," kata Masinton usai menghadiri rapat Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan, revisi yang disetujui ini merupakan reaksi Istana atas putusan MK  nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Senin (20/8/2024).

Dia mengingatkan konstitusi merupakan hukum tertinggi yang perlu ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, PDIP akan mengikuti apa yang menjadi putusan MK.

"Silakan semua tanggal 27 dan 29 Agustus ini yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai ke KPU Jakarta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR meski berbeda dengan putusan MK. Dia menyatakan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pilkada.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Dia mengatakan, polemik RUU Pilkada yang berbeda dengan putusan MK merupakan bagian dari proses konstitusional.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut