Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaesang PSI Sesumbar Jateng Kandang Gajah, Ini Respons PDIP
Advertisement . Scroll to see content

PDIP Terbitkan Edaran: Larang Korupsi hingga Salah Gunakan Kekuasaan

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:36:00 WIB
PDIP Terbitkan Edaran: Larang Korupsi hingga Salah Gunakan Kekuasaan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menerbitkan Surat Edaran No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani Komarudin Watubun selaku Ketua DPP dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal. PDIP menginstruksikan kader agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan tidak melakukan korupsi.

“Instruksi Ketua Umum, Ibu Megawati Sukarnoputri sudah sangat jelas agar kader PDI Perjuangan tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan melakukan korupsi," ujar Hasto dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1/2026).

"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” tambahnya.

Surat edaran PDIP (dok. PDIP)
Surat edaran PDIP (dok. PDIP)

PDIP tegaskan tidak ingin nama partai disalahgunakan untuk kepentingan perorangan. Korupsi tak boleh dilakukan dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan kepentingan rakyat.

Rakernas yang dibuka pada Sabtu (10/1/2026) di Beach City International Jakarta, Ancol merupakan forum strategis partai untuk membahas sekaligus menegaskan sikap-sikap utama PDIP ke depan. Salah satu poin utama yang dibahas adalah terkait dengan keseriusan PDIP mendukung agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut