Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penanganan Bencana Sumatera, Purbaya: BNPB Punya Rp500 Miliar, kalau Kurang Ditambah
Advertisement . Scroll to see content

Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?

Selasa, 02 Desember 2025 - 12:42:00 WIB
Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?
Ilustrasi para pedagang baju bekas mengajukan proposal pajak kepada Menkeu Purbaya.(Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

“Memang selama ini mungkin kegiatan yang kami lakukan ini salah dan kami tidak tahu sumber barang ini dari mana kami tahunya beli dari para cukong-cukong hingga sampai ke kami," ujar Rahasdikin.

Ia menegaskan, nilai Rp550 juta yang sempat menjadi opini liar di media bukanlah pembayaran kepada oknum, melainkan biaya logistik yang wajar.

"Makanya kemarin ada opini bola liar yang menyatakan membayar Rp550 juta kepada oknum itu kami juga sebenarnya tidak tahu yang kami tahu nilai itu adalah biaya pengiriman per kontainer," ungkap dia.

Lebih lanjut, Rahasdikin mendesak pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait status hukum perdagangan pakaian bekas, khususnya di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 mengenai impor larangan terbatas (Lartas). Permintaan ini penting untuk menentukan kerangka regulasi yang pasti.

"Apakah ini bisa dimasuk kategorikan kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori Lartas larangan terbatas atau tidak," pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut