Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR, Minta Bisnisnya Dilegalkan Bukan Dilarang
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pedagang thrifting dari berbagai daerah mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada Rabu (19/11/2025). Mereka datang untuk menyampaikan keluhan atas adanya larangan produk thrifting dari pemerintah.
Dalam rapat tersebut, salah satu perwakilan pedagang thrifting, Rifai Silalahi mengharapkan adanya solusi dari DPR untuk keberlangsungan usaha dari para pedagang thrifting di Indonesia. Salah satu solusi yang diharapkan adalah usaha thrifting ini bisa dilegalkan.
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," kata Rifai dalam paparannya.
Pedagang thrifting di Pasar Senen ini berharap, keputusan yang sama juga bisa diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Apalagi, kata dia, hampir ada sekitar 7,5 juta orang menggeluti usaha thrifting ini.
"Jadi pernyataan menteri kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan lebih 7,5 juta manusia. (Jadi) kita berharap solusi buat kita ini dilegalkan," ujarnya.
Apabila seandainya pemerintah enggan memberikan keputusan untuk melegalkan, Rivai mengusulkan agar pemerintah menetapkan larangan terbatas terhadap produk-produk barang bekas yang masuk ke Indonesia.
"Karena produk-produk lain juga ada hal-hal yang serupa, artinya impornya diberikan kuota, dibatasi, tapi bukan dimatikan. Jadi solusinya yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidak-tidaknya diberi kuota, artinya dengan barang larangan terbatas. Itu harapan tujuan utama dari thrifting," katanya.
Editor: Reza Fajri