Peduli Perlindungan Pekerja, Perindo Apresiasi Presiden Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT
JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui Juru Bicara Bidang Sosial Yerry Tawalujan mengapresiasi Presiden Jokowi yang memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Jokowi menginstruksikan agar pencairan JHT dipermudah.
"Partai Perindo mengapresiasi langkah politik yang diambil Presiden Jokowi yang memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi aturan JHT. Itu artinya Presiden peka mendengar suara pekerja, yang juga disuarakan oleh Partai Perindo," ujar Yerry di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dia menjelaskan sejak bergulirnya isu JHT, Partai Perindo telah mendorong agar isu perlindungan pekerja itu mendapat perhatian Presiden Jokowi.
"Jadi, kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang mendengarkan suara kami Partai Perindo, yang sejalan dengan Presiden untuk mengutamakan kepentingan pekerja dan masyarakat," ucap Yerry.
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengungkap Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah terkait isu JHT. Pratikno mengatakan Presiden memahami keberatan yang disuarakan para pekerja.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Ibu Menteri Tenaga Kerja (Ida Fauziyah). Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang mengalami PHK," tutur Pratikno.
Editor: Rizal Bomantama