Pejabat hingga ASN Dilarang Buka Bersama, Begini Kata Satgas Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan kepada jajarannya untuk tidak melaksanakan buka puasa selama Ramadhan 1444 Hijriah. Alasan Jokowi, saat ini penanganan Covid-19 dalam transisi dari pandemi menuju endemi.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, namun pada masa transisi pandemi Covid-19 masih diperlukan kehati-hatian.
“Dengan pencabutan PPKM dan landainya kasus harian Covid, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan agar transisi ke endemi dapat berjalan aman dan lancar serta aktivitas ekonomi dapat terjaga tinggi,” ungkap Wiku dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Wiku juga mengatakan masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitasnya saat melaksanakan ibadah puasa, meskipun kasus Covid-19 sudah landai.
“Di dalam menjalankan ibadah puasa, masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitas tubuhnya dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.”
Diketahui, arahan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Editor: Faieq Hidayat