Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi IPDN, Tjahjo: Silakan KPK Proses

Selasa, 11 Desember 2018 - 17:44:00 WIB
Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi IPDN, Tjahjo: Silakan KPK Proses
Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan kepada KPK memproses salah satu pejabat di Kemendagri yang diduga melakukan korupsi pembangunan dua gedung di IPDN.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Aset ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam perkara yang meninpa bawahannya itu. Semua proses hukum, kata Tjahjo, diserahkan kepada KPK.

"(Dudy Jocom) sedang diproses KPK, saya enggak ikut campur, silakan KPK memproses. Kalau sudah memvonis pejabat kami, sekarang dari pengusahanya, sekarang dari BUMN terserah mau (diproses) ke mana," katanya di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Tjahjo juga menegaskan tidak akan menoleransi pejabatnya apabila terbukti melakukan tindak pidana korupai. Bahkan, dia menegaskan, sekecil apa pun uang yang dikorupsi harus dipertanggungjawabkan, lantaran telah merugikan negara.

"Ya, satu rupiah pun harus diproses karena menyangkut kerugian uang negara," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara pembangunan dua gedung IPDN di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah pejabat Kemendagri, pembuat komitmen pusat Adninistrasi Keuangan dan Pengelola Aset Sekretariat Tahun 2011 Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko.

KPK menjelaskan, pada 2010 Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi sejumlah kontraktor dan memberitahukan ada proyek pembangun IPDN. Diduga sebelum melakukan lelang, sudah ada pembagian pekerjaan pembangunan. Dengan kesepakatan PT. Adhikarya untuk Sulawesi Utara dan PT. Waskita Karya untuk Sulawesi Selatan.

KPK menduga terkait pembagian proyek itu DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen dari kedua tersangka lainnya.

Dari kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar. Dengan rincian Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rpl1,18 miliar dan pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan dari kekurangan volume pekerjaan itu.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut