Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Berat!
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pria berinisial KN (20), pelaku begal payudara yang viral di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel). Kini, KN telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Senin (9/6/2025).
KN dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.
"Kami tahan dengan Pasal 289 dan TPKS Pasal 6," ujar Murodih.
Peristiwa begal payudara itu sebelumnya terjadi pada Rabu 21 Mei 2025 lalu. Aksi pelaku terekam kamera CCTV milik salah satu rumah warga yang ada di Jalan Lebak Bulus IV.
Dalam rekaman CCTV, korban yang mengenakan hijab dan setelan kemeja lengan panjang terlihat sedang berdiri sambil memegang handphone (HP).
Tak lama kemudian, pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan terlihat berpura-pura menanyakan alamat.
Saat korban menunjukkan arah jalan dengan mengangkat tangannya, pelaku langsung melakukan pelecehannya itu. Setelah itu, pelaku langsung kabur, sedangkan korban tampak syok dan ketakutan.
Editor: Reza Fajri