Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sutradara Terkenal Rob Reiner dan Istri Dibunuh Anak Sendiri!
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Mutilasi Perempuan Tanpa Kepala Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pengakuannya 

Senin, 04 November 2024 - 15:56:00 WIB
Pelaku Mutilasi Perempuan Tanpa Kepala Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Pengakuannya 
Pelaku mutilasi perempuan, Fauzan (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi tanpa kepala mengaku sakit hati menjadi motifnya tega membunuh mantan istrinya SH (40). Dia kini terancam 15 tahun penjara.

"Tersangka inisial FF kami sangkakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Wira menyebut polisi tak menyangkakan pasal pembunuhan berencana. Aksi pelaku dinilai dilakukan spontan.

"Kenapa pasalnya ini hanya sementara 338 KUHP, kenapa tak 340 KUHP? Kalau pasal 340 itu merencanakan pembunuhannya itu sebelum. Artinya niat membunuhnya sudah direncanakan betul," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut