Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswi Universitas Pakuan Jatuh dari Lantai 3, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Tabrak Lari di Cakung Ternyata Tak Serahkan Diri, Sempat ke Bogor sebelum Ditangkap

Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:18:00 WIB
Pelaku Tabrak Lari di Cakung Ternyata Tak Serahkan Diri, Sempat ke Bogor sebelum Ditangkap
Polisi menyebut OS tidak menyerahkan diri tapi ditangkap polisi (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami akan mendalami hal itu, apakah dia melarikan diri atau tidak. Yang pasti, dia sempat pergi ke Bogor setelah kejadian, lalu dia kembali ke Bekasi, dan kami menjemputnya di rumahnya di Bekasi, penangkapannya dilakukan di rumahnya," tuturnya.

Sebelumnya, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti selama proses penyidikan, ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam dijerat Pasal 338 KUHP.

"Pada awalnya, memang itu adalah kecelakaan lalu lintas, dan awalnya kita menanganinya sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, selama proses penyidikan, dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang kita temukan, terdapat potensi pengenaan pasal pidana," kata Doni.

"Meskipun pada awalnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 311 ayat 5, kita melihat adanya unsur kesengajaan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut