Pelaku Tabrak Lari di Cakung Ternyata Tak Serahkan Diri, Sempat ke Bogor sebelum Ditangkap
"Kami akan mendalami hal itu, apakah dia melarikan diri atau tidak. Yang pasti, dia sempat pergi ke Bogor setelah kejadian, lalu dia kembali ke Bekasi, dan kami menjemputnya di rumahnya di Bekasi, penangkapannya dilakukan di rumahnya," tuturnya.
Sebelumnya, OS telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti selama proses penyidikan, ditemukan dugaan unsur kesengajaan dari peristiwa tersebut. OS terancam dijerat Pasal 338 KUHP.
"Pada awalnya, memang itu adalah kecelakaan lalu lintas, dan awalnya kita menanganinya sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, selama proses penyidikan, dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang kita temukan, terdapat potensi pengenaan pasal pidana," kata Doni.
"Meskipun pada awalnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 311 ayat 5, kita melihat adanya unsur kesengajaan," ujarnya.