Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Kecelakaan Tewaskan Pesepeda di Jembatan Suramadu, Sopir Pikap Microsleep
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pesepeda di Jembatan Suramadu Ditangkap, Ini Tampangnya!

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:31:00 WIB
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pesepeda di Jembatan Suramadu Ditangkap, Ini Tampangnya!
Pelaku tabrak lari di Jembatan Suramadu saat ditangkap Polres Bangkalan. (Foto: MPI/Diwan MZ)
Advertisement . Scroll to see content

“AF karena kelelahan belum istirahat setelah mengirim barang bangunan ke salah satu wilayah di Sampang,” kata AKBP Hendro.

Akibat perbuatannya, AR kini ditahan dan dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut