Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pesepeda di Jembatan Suramadu Ditangkap, Ini Tampangnya!
Selasa, 22 Juli 2025 - 13:31:00 WIB
“AF karena kelelahan belum istirahat setelah mengirim barang bangunan ke salah satu wilayah di Sampang,” kata AKBP Hendro.
Akibat perbuatannya, AR kini ditahan dan dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," ucapnya.
Editor: Donald Karouw