Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Pelamar CPNS Guru yang Miliki Sertifikasi Wajib Ikut SKB

Rabu, 05 Agustus 2020 - 22:18:00 WIB
Pelamar CPNS Guru yang Miliki Sertifikasi Wajib Ikut SKB
Ilustrasi Tes CPNS (Foto: Dok.Humas Pemprov Sumut)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengingatkan bahwa pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Meskipun memang pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik bakal mendapatkan nilai maksimal pada saat tes SKB.

Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam PermenPANRB No.23/2020.

“Punya sertifikat pendidik ataupun tidak tetap harus ikut SKB. Kalau punya sertifikat pendidik dan dinyatakan sah maka nilai SKBNya 100,” kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Dia mengatakan ada alasan tersendiri BKN mewajibkan pelamar formasi guru yang memiliki sertifikasi pendidik ikut tes. Di mana jika setelah dilakukan verifikasi sertifikat pendidiknya tidak diakui maka pelamar tersebut akan tetap punya nilai SKB.

“Kalau dia tidak ikut SKB dan sertifikat pendidiknya tidak diakui atau palsu misalnya, maka peserta ini kehilangan nilainya 60%. Jadi yang bersangkutan tetap ikut SKB berapapun nilainya kalau sertifikat pendidiknya sah setelah direspon Kemendikbud maka baru dapat SKBnya 100,” katanya.

Suharmen memastikan jika tidak mengikuti SKB maka pelamar CPNS formasi guru tersebut dinyatakan gugur.

“Tetapi kalau tidak ikut ujian dengan alasan punya sertifikat pendidik ya dia berarti menggugurkan diri dengan sendirinya. Berarti dia yang tidak ikut ujian walaupun diklaim punya sertifikat pendidik,” ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut