Pelanggaran Berat, Hakim Pengadilan Agama Nabire Diberhentikan dengan Tidak Hormat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 dan 12 Juli 2022. Hasilnya, satu hakim Pengadilan Agama Nabire berinisial MIM diberhentikan secara tidak hormat.
"Sidang MKH tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan MA dengan dugaan pelanggaran berupa indisipliner," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).
Sidang MKH dengan terlapor MIM, kata Miko, dilaksanakan berdasarkan surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH atas nama terlapor MIM.
"Terlapor diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata Miko.
Miko menjelaskan, terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.