Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran Etik Ketua KPU Terbukti, Ini Imbauan TPN untuk Prabowo-Gibran

Selasa, 06 Februari 2024 - 00:00:00 WIB
Pelanggaran Etik Ketua KPU Terbukti, Ini Imbauan TPN untuk Prabowo-Gibran
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melakukan pelanggaran etik serta memberi peringatan keras kepada Hasyim dan 6 anggotanya. Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis berpendapat pendaftaran Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dapat dibatalkan.

“Sebenarnya alasannya cukup kuat bahwa pendaftaran Prabowo Gibran ini dapat dibatalkan. Bukan batal demi hukum, tetapi akan ada proses yang lain. Ini adalah persoalan tata negara yang serius karena pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum, tetapi tentu ada basisnya dalam hukum,” kata Todung, Senin (5/2/2024).

Pengacara senior itu menekankan, kalau kita ingin melihat pemilu yang konstitusional dan jurdil, maka seharusnya secara sukarela yang bersangkutan mundur sebagai capres dan cawapres.

“Saya mengapresiasi putusan DKPP seperti juga putusan DKMK waktu itu. Ini menunjukkan pada publik bahwa kita punya persoalan tata negara yang serius terkait pemilu presiden dan wakil presiden. Kita punya kekhawatiran bahwa Pemilu dan Pilpres itu punya banyak sekali pelanggaran hukum dan etika,” katanya.

Todung membeberkan, putusan DKPP pada KPU RI dijatuhkan karena semua komisioner KPU dianggap melanggar kode etik, yang hal ini berkaitan dengan Putusan MK No. 90, di mana pada waktu itu putusan MKMK menyatakan bahwa eks ketua MK Anwar Usman dan hakim MK yang lain dinyatakan melanggar kode etik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut