Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Natalius Pigai Anugerahi 6 Orang Jadi Tokoh HAM, Ada Jimly Asshiddiqie
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran HAM Ringan yang Meruntuhkan Martabat Manusia 

Kamis, 09 November 2023 - 11:00:00 WIB
Pelanggaran HAM Ringan yang Meruntuhkan Martabat Manusia 
Ilustrasi Hak Asasi Manusia Ringan. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Dampak Pelanggaran HAM Ringan 

-Kesenjangan Sosial yang Tinggi
-Menganggu Keamanan dan Kenyamanan di Masyarakat
-Menimbulkan Trauma yang mendalam akibat stigma negatif yang diberikan
-Menghambat Upaya Pembangunan Berkelanjutan di Masyarakat

Hukuman Bagi Pelanggar HAM Ringan 

Pelanggaran HAM ringan terus meningkat dari tahun ke tahun, menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menghormati HAM. HAM diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat. 

Upaya penegakan HAM melibatkan Komisi HAM dan memerlukan dukungan aktif dari masyarakat. Dalam penegakan HAM, terdapat dua hukuman bagi pelanggaran HAM ringan, yaitu pidana denda dan pidana penjara atau kurungan.

Hukuman pidana denda melibatkan pembayaran sejumlah uang tertentu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jenis denda umumnya melibatkan jumlah tetap, dan denda harian disesuaikan dengan penghasilan individu. 

Sementara itu, hukuman pidana penjara atau kurungan melibatkan penahanan seseorang sebagai akibat dari pelanggaran yang mereka lakukan. Masyarakat diharapkan untuk memahami peran HAM dalam menjaga keadilan dan ketenteraman sosial serta mendukung penegakan HAM yang efektif.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian pelanggaran HAM ringan, contoh-contohnya, hingga sanksi yang diberikan bagi pelaku HAM ringan yang ada di Indonesia. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut