Pelapor Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa usai Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan dan Ade Darmawan menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (12/11/2025). Polisi memanggil pelapor usai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus tersebut.
"Hari ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik Kamneg Unit 5 Ditreskrikum Polda Metro Jaya, kita belum tahu apa agenda yang akan dibahas di dalam," ujar salah satu pelapor, Lechumanan kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah diberitahu polisi secara lisan dan tertulis tentang adanya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan 7 orang lainnya di kasus tersebut dari 12 orang Terlapor.
Adapun soal 4 orang lainnya, pihaknya menyerahkannya ke polisi dan kejaksaan untuk pendalaman.
"Kita lihat dahulu sejauh mana uraian pihak kepolisian, penjelasannya. Lalu, apakah kurang dokumen atau kurang alat bukti atau apapun itu atau mungkin ada lampiran yang harus kami lengkapi, barangkali seperti itu," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menuturkan, pihaknya berharap polisi bakal memberikan penjelasan secara rinci tentang pasal-pasal yang dikenakan pada Roy Suryo Cs, khususnya tentang ancaman hukumannya.
"Ada beberapa pasal yang saya sendiri belum tahu, menurut media kan saya baca itu ada banyak sekali, ada 35, 32, mungkin akan dijelaskan, terus bagaimana sampai bisa diterapkannya pasal tersebut," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama