Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Materi Pandji di Mens Rea, Polisi Panggil Pelapor
Advertisement . Scroll to see content

Pelapor Sebut Ketua MK Anwar Usman Tak Sepakat MKMK Dibentuk Permanen

Jumat, 03 November 2023 - 12:51:00 WIB
 Pelapor Sebut Ketua MK Anwar Usman Tak Sepakat MKMK Dibentuk Permanen
Mahkamah Konstitusi. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak sepakat MKMK dibentuk permanen. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik putusan batas usia capres-cawapres. 

"Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," ujar Zico dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Menurut informasi yang diterimanya, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan 8 hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc.

"Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi? Saya tidak tahu," ucapnya.

Dia lantas bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni mantan ketua MKMK, I Gede Palguna soal ketangkasan MKMK ad hoc dalam menangani laporan.

"Menurut saudara ahli sebagai mantan Ketua MKMK, seberapa agresif kah seharusnya MKMK AD Hoc ini mengadili, memeriksa jangan-jangan memang ada upaya untuk mencegah MK tidak diawasi. Seberapa agresif dan seberapa harusnya dari pengalaman saudara ahli sebagai Ketua MK yang dahulu?," ucapnya.

Zico mengungkapkan desakan dibentuknya MKMK permanen awalnya datang dari hakim Saldi Isra. Lalu, desakan itu diikuti oleh hakim lainnya namun kewenangannya ditangan Anwar Usman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut