Pelapor Sebut Ketua MK Anwar Usman Tak Sepakat MKMK Dibentuk Permanen
JAKARTA, iNews.id - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak sepakat MKMK dibentuk permanen. Anwar Usman cs dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik putusan batas usia capres-cawapres.
"Sebenarnya hakim-hakim itu, ke-8 Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," ujar Zico dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Menurut informasi yang diterimanya, apabila MKMK dibentuk permanen atas kesepakatan 8 hakim MK, Anwar Usman tidak mau mengumumkannya. Oleh sebab itu, MKMK yang terbentuk saat ini hanya bersifat ad hoc.
"Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi? Saya tidak tahu," ucapnya.
Dia lantas bertanya kepada ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni mantan ketua MKMK, I Gede Palguna soal ketangkasan MKMK ad hoc dalam menangani laporan.
"Menurut saudara ahli sebagai mantan Ketua MKMK, seberapa agresif kah seharusnya MKMK AD Hoc ini mengadili, memeriksa jangan-jangan memang ada upaya untuk mencegah MK tidak diawasi. Seberapa agresif dan seberapa harusnya dari pengalaman saudara ahli sebagai Ketua MK yang dahulu?," ucapnya.
Zico mengungkapkan desakan dibentuknya MKMK permanen awalnya datang dari hakim Saldi Isra. Lalu, desakan itu diikuti oleh hakim lainnya namun kewenangannya ditangan Anwar Usman.
Sementara itu, I Gede Palguna menuturkan bahwa dirinya dulu juga meminta agar MKMK dibentuk secara permanen. Sehingga, ketika ada laporan bisa langsung ditindak.
"Gimana sih gitu ya kok MKMK yang akan salah satunya akan mendengar keterangan dari Ketua Mahkamah Konstitusi kok dilantik oleh Ketua MK. Ya memang seperti itu. Harusnya kan secara administratif memang demikian, itu tak terhindarkan," jelasnya.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Gugatan tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Editor: Faieq Hidayat