Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun, Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 - 13:21:00 WIB
Faktor yang memberatkan antara lain keterlibatan Peltu Lubis yang berujung pada kematian tiga anggota polisi. Hakim menegaskan, jika terdakwa tidak terlibat, tragedi tersebut tidak akan terjadi.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif, penyesalan terdakwa serta riwayat pengabdian selama 27 tahun di TNI AD. Terdakwa juga memiliki sejumlah penghargaan, seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.
Sidang untuk terdakwa Kopda Basarzah sebagai pelaku penembakan masih berlangsung. Proses hukum ini dipantau ketat karena melibatkan anggota TNI dan menewaskan tiga aparat kepolisian.
Editor: Donald Karouw