Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati!
Advertisement . Scroll to see content

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun, Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:21:00 WIB
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun, Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan
Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI atas kasus judi sabung ayam yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Faktor yang memberatkan antara lain keterlibatan Peltu Lubis yang berujung pada kematian tiga anggota polisi. Hakim menegaskan, jika terdakwa tidak terlibat, tragedi tersebut tidak akan terjadi.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap kooperatif, penyesalan terdakwa serta riwayat pengabdian selama 27 tahun di TNI AD. Terdakwa juga memiliki sejumlah penghargaan, seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

Sidang untuk terdakwa Kopda Basarzah sebagai pelaku penembakan masih berlangsung. Proses hukum ini dipantau ketat karena melibatkan anggota TNI dan menewaskan tiga aparat kepolisian.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut