Peluang Kaesang di Pilkada 2024 usai DPR Ikut Putusan MK, Pasti Tak Maju?
JAKARTA, iNews.id - Peluang Kaesang Pangerap di Pemilihan Kepala Daerah 2024 semakin tertutup. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sebelumnya digadang-gadang bakal maju di Pilkada 2024 terutama di Jakarta dan Jawa Tengah.
Di Jakarta, Koalisi Indonesia Maju (KIM) bersama sejumlah partai tambahan telah memiliki jagoan untuk diusung yakni Ridwan Kamil-Suswono.
Sementara itu, di Jawa Tengah, Partai Gerindra sebagai nahkoda KIM memutuskan mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengisyaratkan peluang Kaesang untuk diusung sudah tertutup. Apalagi, pendaftaran Pilkada 2024 sudah sangat dekat yakni Selasa 27 Agustus 2024.
"Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia nggak ikut daftar," ujar Dasco pada Jumat (24/8/2024).
Hal senada disampaikan Ahmad Luthfi. Dia menegaskan, pasangannya di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024 adalah Taj Yasin.
"Bukan (Kaesang), Gus Yasin. Tidak ada alasan. itu kan masalah politik ya. Itu kan semua komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai-partai pengusung," katanya.
Kaesang sebelumnya sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan itu diperlukan untuk syarat pencalonannya sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Jateng 2024.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (23/8/2024).
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang belum bisa mendaftar Pilgub karena usianya belum genap 30 tahun saat penetapan calon. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diketahui masih berusia 29 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024.
Meskipun sempat terjadi drama di Badan Legislasi (Baleg), DPR akhirnya manut dengan keputusan MK. DPR menegaskan, aturan yang berlaku saat pendaftaran nanti adalah sesuai putusan MK.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui sulit untuk mengagendakan sidang paripurna lagi jika harus mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada). Sementara waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah sangat dekat.
"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) setelah DPR memutuskan membatalkan revisi UU Pilkada. Dia mengaku sama sekali tidak punya rencana untuk membuat aturan itu.
"Nggak ada. Pikiran saja nggak ada," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Jokowi mengaku berkomitmen mengikuti putusan MK yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah akan tetap dihitung saat penetapan calon oleh KPU.
Editor: Reza Fajri