Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next :  Kerajaan Arab Saudi Beri 100 Ton Kurma Premium untuk RI jelang Ramadan
Advertisement . Scroll to see content

Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang hingga 30 April 2020

Sabtu, 04 April 2020 - 05:00:00 WIB
Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang hingga 30 April 2020
Kemenag memperpanjang masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus sampai dengan 30 April 2020. (Foto: ilustrasi/AFP).
Advertisement . Scroll to see content

Namun mengingat adanya kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menunda kontrak layanan haji 1441H/2020M, dan guna menghindari kerugian bagi semua pihak, Kemenag telah mengatur mekanisme pengembalian Bipih Khusus ke PIHK.

Arfi menjelaskan, selama masa pelunasan ini, PIHK sudah bisa mengirim surat pengajuan pengembalian Bipih Khusus ke Ditjen PHU. Namun, proses pengembaliannya dari BPKH ke PIHK akan dilakukan setelah ada kepastian dari Saudi.

"Pengembalian Bipih Khusus dari BPKH ke PIHK ditangguhkan sampai ada keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentang kepastian penyelenggaraan haji tahun ini. Kami akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan demi kemaslahatan semua pihak," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenag juga telah memperpanjang masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, perpanjangan jadwal pelunasan tahap pertama diperpanjang selama kurang lebih dua minggu atau dari semula 19 Maret-17 April 2020 menjadi 30 April 2020. 

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut