Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wasiat Epy Kusnandar Dimakamkan di Garut Tidak Dipenuhi, Keluarga Buka Suara!
Advertisement . Scroll to see content

Pemakaman Kabinda Papua Mayjen Anumerta Danny Tertutup untuk Umum

Selasa, 27 April 2021 - 07:43:00 WIB
Pemakaman Kabinda Papua Mayjen Anumerta Danny Tertutup untuk Umum
Pemakaman jenazah Kabinda Papua, Mayor Jenderal TNI Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha berlangsung tertutp di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jenazah Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayor Jenderal TNI Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (27/4/2021) siang. Namun, pemakaman tersebut dipastikan tertutup untuk umum.

Hal tersebut disampaikan Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto di Jakarta, Selasa (27/4/2021). Seperti diketahui Mayjen Anumerta Danny gugur ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

"Ya betul (pemakaman pukul 11.00 WIB), tapi maaf tertutup (untuk umum)," kata Wawan.

Bahkan Wawan juga menyatakan, pemakamakan I Putu Danny juga tertutup untuk media alias tak bisa diliput kalangan media. Dia hanya memastikan Inspektur Upacara (Irup) Pemakaman akan dilakukan Pagdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurrachman.

"Pangdam Jaya Bertindak Sebagai Irup," ujar Wawan yang juga mantan Pengamat Intelijen dan Terorisme itu.

Diberitakan sebelumnya, Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman selaku Dan Gartap 1/Jakarta bertindak sebagai Inspektur Upacara penerimaan jenazah almarhum Mayjen TNI Anumerta IGP Danny bertempat di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng, Senin (26/4/2021) sore.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut