Pemasok Sabu ke Nunung Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Bogor
JAKARTA, iNews.id – Polisi menangkap E, bandar narkoba yang ditengarai menjadi pemasok sabu-sabu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sembiran. E ternyata mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, E merupakan terpidana kasus narkoba dan sudah mendekam di penjara. Polisi mengetahui keberadaannya berdasarkan penyidikan dan hasil koordinasi dengan pihak lapas.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kita bisa mendapatkan pelaku. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Penangkapan E merupakan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nunung. Dalam proses penyidikan Nunung diketahui mendapatkan sabu-sabu dari Hadi Moherianto alias Hery alias Tabu.
Tabu mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari E dan selanjutnya dijual kepada Nunung dan suaminya. Tadi pagi, Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak menyebutkan bahwa E telah ditangkap.
Kendati demikian dia enggan menjabarkan penangkapan itu. Untuk informasi lebih lanjut, dia menyerahkan kepada Argo Yuwono.
Argo menegaskan, saat ini polisi masih memeriksa tersangka E guna mengetahui jaringan penjualan narkotika itu. ”E ditangkap pada Minggu (21/7/2019) lalu sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.
Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka Tabu.
Saat melakukan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu. Kemudian, sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol plastik untuk bong memakai sabu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Zen Teguh