Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bye-Bye ABC! Oscars Disiarkan Langsung dan Gratis di Youtube Mulai 2029
Advertisement . Scroll to see content

Pembajakan Siaran FTA, Pengamat: Materi Siaran Tak Bisa Seenaknya Dikloning

Rabu, 02 Oktober 2019 - 21:29:00 WIB
Pembajakan Siaran FTA, Pengamat: Materi Siaran Tak Bisa Seenaknya Dikloning
Pengamat Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Pernyataan regulator dalam siaran pers resmi tersebut berseberangan dengan Asosiasi Gabungan Operator TV Kabel Indonesia (GO TV). GO TV mengklaim bahwa menyiarkan siaran FTA tanpa hak siar dari FTA pemilik Hak Siar dan Hak Cipta tidak melanggar Undang-Undang.

Bahkan, beberapa waktu lalu di berbagai media GO TV melalui Wakil Ketua GO TV Mukhlis menyatakan mengecam KPID DKI Jakarta.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan bahwa TV Kabel dan parabola berlangganan harus mendapatkan persetujuan Hak Siar dari pemilik materi siaran Lembaga Penyiaran Swasta bila akan menayangkan materi siaran FTA.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat Irsyal Ambiya menjelaskan hal itu dikarenakan setiap lembaga penyiaran harus mencantumkan hak siarnya secara jelas.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut