Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pria Bakar Rumah Mantan Pacar di Jagakarsa, Kesal 8 Bulan Pacaran Tiba-tiba Diputusin
Advertisement . Scroll to see content

Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid, Wiranto Sebut HTI Ormas Dilarang

Selasa, 23 Oktober 2018 - 16:51:00 WIB
Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid, Wiranto Sebut HTI Ormas Dilarang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menggelar rapat koordinasi khusus di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/10/2018). Rapat tersebut membahas pembakaran bendera kalimat tauhid oleh oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Garut, Jawa Barat, Senin (22/10/2018) bertepatan dengan Peringatan Hari Santri Nasional.

Rapat yang dipimpin Wiranto itu dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung AM Prasetyo, dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hadir juga perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usai rapat, Wiranto menuturkan, pelaku pembakaran menilai bendera tersebut simbol Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). "HTl adalah ormas yang sudah dilarang keberadaannya di Indonesia berdasarkan keputusan pengadilan," ujar Wiranto dalam konferensi persnya di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Menurutnya, dampak pembakaran bendera tersebut berkembang luas yang bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Maka itu, pemerintah memandang perlu menyikapi serius.

"Pemerintah memandang perlu mengambil langkah-langkah dalam rangka menjaga stabilitas di masyarakat," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut