Pembakaran Sekolah di Temanggung akibat Bullying, DPR Dorong Fungsi Guru BP
Dede menyebut peran orang tua dan guru yang tidak sejalan juga dapat menimbulkan sisi negatif lainnya. Seperti adanya ketidaksepahaman saat anak melakukan kesalahan dan mendapat hukuman dari sekolah.
"Sehingga akhirnya guru pun tidak berani juga melakukan fungsi pengawasan atau memberikan sanksi karena takut kena hak asasi manusia (HAM) atau mungkin diadukan ke pihak yang berwajib," tutur Dede.
Sementara itu faktor ketiga terciptanya bullying atau perundungan disebut lantaran saat ini banyak sekolah yang hanya mengedepankan pendidikan ilmu pengetahuan saja. Dede menyatakan banyak sekolah yang dewasa ini kurang mengedepankan pendidikan karakter.
"Dan yang ketiga tentu kita lihat kurangnya faktor pendidikan karakter dan akhlak. Masih banyak sekolah-sekolah yang hanya mendorong atau menomorsatukan pendidikan kognitif tanpa mendorong pendidikan akhlak," ucapnya.
Di sisi lain, Dede juga berpendapat hukuman bagi pelaku bullying atau perundungan perlu dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tersebut.
"Kalau kita berbicara anak-anak di bawah usia remaja, kategorinya adalah anak-anak di bawah 18 tahun maka mereka tentunya sanksinya adalah sanksi yang sifatnya pendidikan," kata Dede.
"Tapi kalau sudah dewasa di atas 18 tahun, kita sebut saja kejadian di kampus-kampus itu sudah masuk jalur hukum. Di situ sudah ada undang-undangnya," tuturnya.
Dede pun mendorong Kemendikbud untuk menyelesaikan faktor-faktor penyebab bullying atau perundungan karena sudah menjadi fenomena mengkhawatirkan, termasuk yang terkait dengan tindakan asusila.
"Ini menjadi perhatian penting dan kami sudah meminta ke Kemendikbud agar menyelesaikan faktor-faktor tersebut. Dari faktor kurikulum atau pendidikan, bisa kita selesaikan dengan cara memasukkan pendidikan karakter moral kembali di dalam sekolah-sekolah," tutur Dede.
Editor: Rizal Bomantama