Pembangunan Ibu Kota Baru Tunggu 9 Aturan Turunan UU IKN, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN). Pembangunan ibu kota baru menunggu sembilan aturan turunan UU IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan peraturan turunan dari UU IKN akan dirampungkan pada bulan Maret-April 2022. Menurutnya, tim lintas kedeputian KSP pun terus berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mematangkan aturan turunan UU tersebut.
"Targetnya rampung di bulan Maret-April 2022. Ada sembilan yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Perlu diketahui, Jokowi resmi menandatangani UU IKN pada 15 Februari 2022. Berikut sembilan aturan turunan UU IKN yang tengah disusun pemerintah:
1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:
- Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN),
2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN),
3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN),