Pembatasan Jam Hitung Cepat Pemilu 2019 Diuji Materi ke MK
JAKARTA, iNews.id, - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Aropi) memprotes larangan penayangan hasil survei pemilu pada hari tenang. Mereka juga keberatan dengan aturan tentang dan pengumuman hasil hitung cepat yang hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam usai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat.
Aropi menilai pembatasan itu merugikan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pemilu, terutama hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei. Karena itu, Aropi berencana mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Aropi Sunarto mengatakan, penyelenggaraan pemilu pada hakikatnya hari raya demokrasi yang sudah sepatutnya dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat. Terlebih Pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019 bukan hanya pemilihan presiden dan wakil presiden, tetapi juga merupakan pemilu legislatif yang dilakukan serentak.
”Menjadi harapan bersama bahwa pemilu terselenggara dengan adil dan tak ada hak masyarakat yang tercederai. Begitu pula dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya terkait penyelenggaraan pemilu,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Dalam konteks itu, hasil hitung cepat pada hari penyelenggaraan pemilu yang dilakukan lembaga survei mestinya tidak dibatasi.
Menurut Sunarto, pada pemilu kali ini keinginan masyarakat untuk tahu lebih cepat hasil pemilu terkendala UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 2 dan ayat 5 mengatur tentang pengumuman hasil survei yang tidak boleh dilakukan di masa tenang dan pengumuman prakiraan hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat.
Selain itu Pasal 509 berisi ancaman hukuman pidana pada pihak yang mengumumkan hasil survei. "Serta Pasal 540 ayat 2 yang berisi ancaman pidana penjara dan denda apabila lembaga survei masih melakukan tindakan sebagaimana yang tertuang di Pasal 449 ayat 2 dan 5," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam persoalan ini sebetulnya sudah ada yurisprudensi yang jelas, yakni pada 2008 dan 2014. Pada 2008 Aropi mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara pada 2014 Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan permohonan judicial review kepada MK terkait UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-undang tersebut memuat peraturan yang serupa dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang berisi pembatasan penyiaran hitung cepat 2 jam setelah TPS ditutup di wilayah waktu Indonesia bagian barat. MK uji materi yang diajukan Aropi dan Persepsi dengan substansi permasalahan serupa.
Apabila undang-undang itu tetap digunakan justru akan menimbulkan ketidakpastiaan hukum. Sebab, putusan MK Nomor 24/PUU-XII/2014 masih berlaku. Perkara ini juga mengindikasikan contoh bentuk produk legislasi yang tidak tertib.
"Peraturan dengan substansi serupa terus dihidupkan kembali, padahal sudah berulang kali digugat dan dikabulkan oleh MK," ucap dia.
Untuk itu, Aropi berencana mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat 2 dan ayat 5, Pasal 509, serta Pasal 540 ayat 2 yang berisi dua poin, yaitu pembatalan pelarangan publikasi di masa tenang dan boleh mempublikasikan hasil hitung cepat begitu TPS di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yang di dalamnya termasuk publikasi hasil exit poll.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebelumnya mengatakan, KPU memiliki hak untuk mengatur lembaga survei termasuk hasil hitung cepat oleh sejumlah lembaga survei pada saat pemilu 17 April mendatang.
Menurut Arief, semua pihak harus memahami tentang lembaga yang melakukan survei yang bisa dilakukan pada saat ini. "Nah sudah diatur survei itu bagaimana, siapa, kapan kami sudah ditentukan. Tidak boleh masa tenang tidak boleh melakukan survei," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/3/2019).
Soal quick count, KPU sudah mengatur kapan hasil quick count tersebut bisa diumumkan. Menurut Arief, sampai saat ini lembaganya belum membaca putusan MK yang mengatur kapan lembaga survei boleh mengumumkan hasil quick count mereka.
"Tapi kalau regulasi yang sekarang sebelum putusan MK, masa tenang itu gak boleh ada survei. Kalau quick count harus diumumkan 2 jam setelah di bagian timur selesai," ucapnya.
Editor: Zen Teguh