Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK
JAKARTA, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terkait penghangusan kuota internet menjadi angin segar bagi jutaan pelanggan layanan seluler di Indonesia. Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir.
Lantas, bagaimana jika operator seluler tetap menghanguskan kuota internet meski MK telah mengeluarkan putusan?
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibayar pengguna merupakan hak yang harus mendapat perlindungan. Operator tidak boleh menghapus manfaat layanan tersebut secara sepihak tanpa menyediakan mekanisme perlindungan bagi pelanggan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan kuota internet yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan hanya karena masa aktif paket berakhir.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujarnya dalam persidangan.