Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Sebelum Belajar: Kunci Mendapatkan Ilmu yang Berkah
Advertisement . Scroll to see content

Pembelajaran Tatap Muka Harus Cegah Klaster Institusi Pendidikan

Jumat, 27 November 2020 - 19:36:00 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Harus Cegah Klaster Institusi Pendidikan
Kegiatan belajar mengajar di Nabire mulai berlangsung tatap muka. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembukaan kembali pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito, hal harus dilakukan untuk mencegah timbulnya klaster baru di lingkungan institusi pendidikan.

"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," ucap Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (26/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.

Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Selain itu harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.

Kemudian satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya. Serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Selanjutnya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah, dan pemerintah daerah agardicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," kata Wiku.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada 20 November 2020 di Jakarta.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut