Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Restui PPN DTP Jadi Solusi Transisi Rusun Subsidi, Dorong Akses Rumah Pertama untuk MBR
Advertisement . Scroll to see content

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00:00 WIB
Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya
BP Tapera mengusulkan perluasan fasilitas PPN DTP untuk rusun subsidi hingga tipe 45. (Foto: Ilustrasi/Dok. Kementerian PKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan perluasan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun (rusun) subsidi hingga tipe 45. Usulan ini menyusul rencana perluasan cakupan rumah susun dalam program pembiayaan subsidi perumahan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, saat ini pembebasan PPN untuk rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih terbatas pada hunian dengan luas di bawah tipe 45.

"Kita memohon ada PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Karena pembebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP saat ini kan luasannya dari 21 sampai 36. Padahal tadi sudah ada kesepakatan juga, disetujui untuk perluasan rumah susun terutama sampai tipe 45," ucap Heru dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/6/2026).

Heru menambahkan, penambahan batasan harga rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN saat ini juga dinilai belum sesuai dengan perkembangan harga rusun subsidi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, BP Tapera juga meminta dukungan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan insentif tersebut. Heru mengatakan pihaknya telah diminta menyusun desain anggaran guna menghitung kebutuhan fiskal apabila usulan tersebut disetujui.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut